Surat Edaran Kemenag No: Se. 23 Tahun 2020
Komisi Kerasulan Awam
Bahwa kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebiljakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi COVID-l9.
Berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19. Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natai.