Ketentuan Pastoral (I/2021) Keuskupan Surabaya Dalam Menghadapi Masa Pandemik Covid-19 Pedoman Masa Prapaskah 2021
 

Para Romo, Suster, Bruder, Frater, Katekis, dan seluruh Umat Allah di Keuskupan Surabaya yang terkasih, sebentar lagi kita akan memasuki masa Prapaskah atau disebut masa Retret Agung Gereja selama 40 hari mulai dari Hari Rabu Abu (17 Februari 2021) sampai Kamis Suci menjelang Misa Sore mengenang Perjamuan Tuhan. Masa Prapaskah bertujuan mempersiapkan perayaan Paskah sebagai perayaan puncak iman kristiani sekaligus sebagai masa persiapan intensif bagi para calon baptis atau pembaruan inisiasi bagi yang telah dibaptis serta masa pertobatan. Untuk itulah, kiranya perlu persiapan yang sungguh-sungguh dalam menyambut masa ini agar bisa menghasilkan buah melimpah bagi kehidupan rohani umat beriman. Umat Allah didorong untuk mengembangkan diri dalam kekudusan melalui pantang-puasa, kegiatan amal kasih, kegiatan liturgis, pendalaman iman (APP) dan devosi-devosi (Jalan Salib, rosario, dsb) baik secara pribadi, bersama-sama dalam keluarga maupun dalam kelompok-kelompok devosional secara online.
Mempertimbangkan dan melihat perkembangan situasi dan kondisi terkait penyebaran virus corona (COVID-19) secara khusus di wilayah Keuskupan Surabaya, dan menimbang Dekrit Kongregasi untuk Ibadah Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, No. 17/21, tertanggal 12 Januari 2021, serta surat edaran KWI No. 03/SK.III/SETJEN/KWI/2021, tertanggal 23 Januari 2021, maka dalam ketentuan pastoral ini ditentukan beberapa hal yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyambut masa yang penuh rahmat ini, antara lain:


1. Pelaksanaan Rabu Abu
Norma Umum Tahun Liturgi dan Penanggalan (NUTLP) memasukkan Hari Rabu Abu pada tingkat hari raya. Namun demikian, sebagai hari raya, Hari Rabu Abu tidak memiliki ibadat sore I, oleh sebab itu memang Hari Rabu Abu tidak bisa dirayakan pada hari selasa ataupun sebelumnya.
Adapun tata cara penerimaan Abu untuk tahun 2021 ini adalah seperti yang telah dicantumkan dalam Dekrit No. 17/21, yakni sbb:

  •  Imam memberkati abu dengan doa seperti biasa
  •  Setelah itu, ia memerciki abu dengan air suci tanpa mengatakan apa-apa
  •  Ia menghadap umat dan mengatakan salah satu rumusan ini “Bertobatlah dan percayalah pada Injil” atau “Ingatlah, engkau ini abu dan akan kembali menjadi abu” kepada seluruh umat.
  •  Imam membersihkan/mencuci tangannya, memakai masker/face shield, lalu menaburkan abu di atas kepala umat tanpa mengatakan apa-apa lagi.

Penerimaan Abu selain pada hari Rabu Abu bisa dilaksanakan pada hari Kamis, Jumat dan Sabtu sebelum Minggu Prapaskah I. Jika penerimaan dilaksanakan dalam perayaan ekaristi, maka penerimaan Abu bisa dilaksanakan sesudah homili atau sesudah berkat penutup sesuai dengan kebutuhan umat beriman. Jika dilaksanakan di luar perayaan ekaristi, hendaknya diadakan ibadat sabda singkat sehingga umat bisa semakin menghayati simbol yang diberikan. Umat Allah yang sungguh terhalang untuk menerima abu di awal masa prapaskah hendaknya mewujudkan niat pertobatannya dengan cara-cara lain yang sesuai. Adapun pedoman dan tata cara penerimaan abu di dalam dan di luar perayaan ekaristi akan dimuat dalam bagian lampiran.
Mengingat kebutuhan dan kerinduan rohani para lansia dan orang-orang yang hanya bisa merayakan perayaan dari rumah, maka pada tahun ini saya mengijinkan penerimaan abu di rumah-rumah umat beriman. Adapun pedoman pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

  • Abu yang akan diterimakan kepada umat beriman berasal dari abu yang sudah diberkati oleh imam di Gereja. Tidak diperkenankan umat mempersiapkan abu sendiri dan melakukan pemberkatan abu secara online. Agar umat yang membutuhkan bisa mendapatkan abu yang sudah diberkati tersebut, Pastor Paroki bisa berkoordinasi dengan para asisten imam ataupun para ketua lingkungan.
  • Pelaksanaan penerimaan abu di rumah-rumah umat beriman dilaksanakan menurut tata cara penerimaan abu di luar perayaan ekaristi. Adapun pelayan yang diijinkan untuk penerimaan abu ini adalah para imam, diakon, asisten imam, ataupun kepala keluarga masing-masing. Masing-masing romo kepala paroki dipersilahkan untuk melengkapi detail-detail yang diperlukan agar penerimaan abu dapat diterimakan kepada sebanyak mungkin umat beriman sebagai tanda pertobatan, khususnya di masa pandemi ini.

 

2. Pelaksanaan Sakramen Tobat
Mengingat Masa Prapaskah adalah saat yang sangat tepat untuk menyesali segala dosa kita dan bertobat, oleh karena itu saya mendorong Umat Allah untuk mengakukan dosa-dosanya dalam Masa Prapaskah ini. Para Imam diharapkan dapat melayani umat Allah yang datang dengan penuh semangat dan sukacita sambil tetap memperhatikan protokol kesehatan demi kesehatan bersama. Untuk itu, sedapat mungkin para imam tetap mengusahakan penggunaan cara I dan II dalam pelaksanaan Sakramen Tobat, terutama bagi mereka yang akan menerima komuni pertama, karena itu merupakan pengalaman pertama mereka bersentuhan dengan Kerahiman Allah sendiri secara personal. Akan tetapi, mengingat kebutuhan kesejahteraan rohani umat yang masih kesulitan untuk datang ke gereja secara normal, maka dalam ketetapan pastoral ini saya memberi ijin penggunaan cara III Ritus Sakramen Tobat sebagaimana termuat dalam Ketentuan Pastoral VIII. Segala ketentuan penggunaan cara III perlu diperhatikan dengan baik agar Sakramen Tobat yang diterima sungguh dapat dirasakan dayanya oleh seluruh umat beriman. Ijin ini berlaku mulai tanggal 21 Februari 2021 hingga 31 Maret 2021.
Demikian Surat ketentuan Pastoral ini saya buat bagi kesejahteraan semua umat beriman. Bersama Bunda Maria marilah kita terus memohon berkat dan Rahmat Tuhan agar pandemi Covid-19 segera berlalu.