Gereja Katolik memiliki lembaga peradilan yang bernama Tribunal Gerejawi. Hal ini tidak lepas dari tugas penggembalaan  setiap Uskup Diosesan terkait kuasa yudisial. Dalam hal ini, Uskup Diosesan membentuk Tribunal Diosesan baik hakim kolegial maupun hakim tunggal.
Guna membekali para personalia Tribunal Gerejawi di masing-masing Keuskupan. Kursus Tribunal Gerejawi tahun 2024 mengangkat suatu topik yang berkaitan dengan kinerja Tribunal, yakni "Peran Tribunal Gerejawi dalam Pembatalan Perkawinan". .
Sasaran peserta Kursus Tribunal tahun 2024 adalah para Uskup Diosesan, para pengajar Hukum Gereja, praktisi Tribunal Keuskupan baik dari kaum awam maupun klerus Gereja, dan calon Tribunal Keuskupan di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, Kursus Tribunal Gerejawi tahun 2024 dapat mampu memiliki kemampuan yang memadai dalam penanganan perkawinan dan membangun jejaring kerja sama praktisi Hukum Gereja di Keuskupan di seluruh Indonesia.
Adapun pemateri dari Kursus Tribunal tahun 2024 adalah dari masing-masing praktisi Hukum Gereja di Keuskupan Regio Jawa. Pemateri dari Keuskupan Surabaya, yaitu RD. Laurensius Rony dan RD. Antonius Padua Dwi Joko. Lalu, peserta Kursus Tribunal dari Keuskupan Surabaya berjumlah 10 org.
.
Salus Animarum Suprema Lex - Kan. 1752.