1. Pengantar

    • Paroki adalah adalah persekutuan umat beriman kristiani yang dibentuk secara tetap dalam batas-batas wilayah tertentu di keuskupan, yang reksa pastoralnya dipercayakan kepada pastor paroki sebagai gembalanya sendiri di bawah otoritas Uskup diosesan (bdk. Kan. 515, §1).
    • Kuasi Paroki adalah komunitas kaum beriman kristiani tertentu dalam Gereja Partikular yang dipercayakan kepada seorang imam sebagai gembalanya sendiri, dan yang karena keadaan khusus belum didirikan sebagai paroki.
    • Sebuah paroki harus didirikan secara iuridis dengan sifatnya yang stabil dan tetap. Tindakan Uskup dalam mendirikan paroki membutuhkan kebijakan yang bijaksana tentang penyatuan elemen-elemen esensial dari sebuah paroki. Oleh karena itu pula dalam mendirikan paroki yang baru, Uskup harus mendengarkan pendapat dari Dewan Imam (bdk. Kan 515 § 2).
    • Elemen esensial dari tindakan Uskup mendirikan sebuah paroki baru adalah i).  komunitas umat beriman yang sudah terbentuk dan tetap ii). status badan hukum paroki
  2. Syarat-syarat Pendirian Paroki baru
    1. Ada komunitas kaum beriman.
      1. Jumlah umat plus minus :  700 jiwa.  Bagaimana kemungkinan ke depan, apakah kemungkinan jumlah umat susut atau bertambah?
      2. Dalam komunitas itu sudah terbangun sebuah komunio
      3.   Komunitas ("communitas"), bukan hanya berarti kumpulan dari sejumlah orang berdasarkan data statistik paroki melainkan sungguh menggambarkan suatu persekutuan "communio" dalam "communitas" umat beriman yang percaya kepada Yesus sebagai Kristus Tuhan.
      4. Mampu bekerjasama dengan semua pihak
      5. Paroki sebagai komunitas umat beriman menuntut kerjasama dari semua pihak. Ambil bagian dalam tri tugas Kristus (menguduskan, mengajar, menggembalakan)
      6. Ketiga tugas itu di dalam paroki bisa diwujudkan melalui keterlibatan kita dalam lembaga pastoral paroki (DPP), BGKP, asisten imam, karya penggembalaan jemaat dengan menjadi ketua lingkungan, stasi, kelompok kategorial, lektor, misdinar, anggota koor dan karya-karya lainnya.
      7. Paroki sungguh akan menjadi komunitas beriman yang hidup, tempat persaudaraan, menjadi sekolah iman dan doa, tempat berkarya cinta kasih bagi sesama terutama bagi mereka yang menderita.
    2. Wilayah teritorial tertentu
      1. Mempunyai wilayah territorial yang jelas
        1. Pembagian batasan wilayah paroki, sungguh penting karena untuk menghindari adanya konflik kewenangan dalam pelayanan sakramen khususnya sakramen perkawinan. Umat beriman mempunyai kepastian mendapatkan pelayanan rohani.
        2. Teritorial berarti batasan yang mencakup suatu wilayah tertentu dan yang membatasi komunitas satu dengan yang lain
      2. Beberapa konsekuensi:
        1. subjek yang mempunyai peranan dan tanggungjawab yang sama sebagai umat Katolik, bukan merupakan komunitas elit atau eksklusif, melainkan komunitas yang uni­versal dan terbuka untuk siapa saja.
        2. Kesamaan hak dan kewajiban setiap anggota komunitas umat beriman dalam paroki tersebut merupakan perwujudan dari martabat dari setiap umat beriman sebagai anak-anak dalam sebuah keluarga yang dinamakan paroki.
        3. Kemungkinan paroki personal karena adanya kondisi yang menuntut di dalamnya berdasarkan ritus, bahasa dan bangsa (bdk. kan. 518).
    3. Ketersediaan tenaga pastor
      • Ada tenaga pastor  untuk memimpin paroki tersebut
      • Pastores proprius. Dia bertugas menghantar kepada pemeliharaan dan keselamatan jiwa-jiwa (cura pastoralis atau cura animarum) yang terutama diungkapkan dengan pewartaan Sabda Allah, pelayanan sakramen, dan kepemimpinan pastoral komunitas. 
    4. Tradisi kehidupan menggereja
      1. Pengembangan karya panca tugas Gereja (liturgia, koinonia, kerygma, diakonia, martyria)
      2. Memahami  hakekat  hidup menggereja
      3. Membangun kepemimpinan partisipatif dan Pemberdayaan peranan khas umat awam
      4. Pengelolaan program kegiatan pastoral paroki dilaksanakan dalam kaitan dengan Arah Dasar Keuskupan
    5. Sarana prasarana
      1. Tersedia sarana prasarana utk kegiatan jemaat
      2. Tata kelola  harta benda gereja dijalankan sesuai dengan pedoman
    6. Kemandirian: dana, tenaga, kelengkapan administrative
    7. Kemampuan paroki untuk menghidupi dirinya. Data keuangan, pemasukan kolekte misalnya.
    8. Tersedia SDM demi keberlanjutan perangkat pastoral Gereja
    9. Kelengkapan administratif. Pengelolaan tata administrasi
      1. Kesekretariatan : ruang sekretariat, surat keluar masuk, pelayanan administratif bagi jemaat 
      2. Dokumentasi  : Buku baptis, buku penguatan, buku perkawinan, komuni I, Kematian, pengurapan orang sakit, dll.
      3. Personalia : Pengelolaan sumber daya sekretariat, Bagaimana Paroki merawat - mengawal – meningkatkan  sumberdaya  kesekretariatan paroki
  3. Persiapan - Pembekalan
    1. Persiapan untuk Umat :
      1. Perlunya Pemahaman Tentang Gereja 
        1. Tentang Gereja
          1. Gereja adalah sebagai Comunio - Keluarga Allah.
          2. Wajah keluarga Allah itu bersumber dari hidup Allah Tritunggal (Komunitas yang sehati dan sejiwa), dalam pembentukan komunitas awal oleh Yesus (12 rasul) maupun dalam Jemaat Perdana.
          3. Karena bersumber pada Allah, maka karakter Gereja adalah berpusat pada Yesus. Oleh karena itu, mengapa sharing injil menjadi sangat penting dalam kehidupan berparoki. Dengan demikian, Paroki sungguh menjadi tempat pelaksaan sabda Allah dan perutusan Gereja; Paroki tempat mengembangkan rupa-rupa karunia persekutuan, tempat mengalami sehati sejiwa; ungkapan yang riil tentang Gereja sebagai Satu Tubuh, yakni Kristus.
          4. Di samping karakter yang berpusat pada Kristus, Kepemimpinan Paroki, dan kesadaran diri sebagai fasilitator dan animator menjadi kunci dalam membangun Paroki. Demi membangun Gereja itu, maka kepemimpinan pun harus semakin memberdayakan orang untuk terlibat penuh sebagai anggota Gereja. Kepemimpinan yang dominatif tidak bisa menjadi pengurus Paroki. Hal itu bukan berarti pemimpin komunitas sama sekali tidak bisa mengambil keputusan.
          5. Paroki juga adalah Basis Evangelisasi. Evangelisasi yang dimaksud adalah bagaimana membangun pola hidup yang sungguh kristiani bagi setiap anggota jemaat, sehingga Paroki sungguh menjadi tempat mengalami kehidupan injili yang nyata. 
        2. Tentang Co-responsabilitas dan Partisipasipasi
          1. Membangun Gereja yang partisipatif didasarkan pada rahmat sakramen inisiasi. Dengan baptisan, Yesus telah menjadikan kita sebagai anggota keluarga-Nya sendiri. Hal itu berarti kita wajib terlibat dalam gerakan Yesus dan siap diutus oleh-Nya; wajib membangun persekutuan cinta yang nyata: perdamaian, belarasa, keadilan, cinta akan alam semesta, karena cinta kasih yang nyata adalah wujud keluarga Yesus.
          2. Di samping karena rahmat Inisiasi, partisipasi juga menjadi tuntutan karena talenta dan karunia yang kita miliki, diberikan secara cuma-cuma dan bukan atas usaha dan jerihpayah kita.
          3. Dan bila kita semua menggunakan talenta dan karunia, menghayati inisiasi kita sebagai sebuah panggilan keluarga Yesus, dengan sebuah spiritualitas yang mendalam, maka Gereja dengan sendirinya akan terlahir.
        3. ​​​​​​​Tentang Paroki dan Hubungannya dengan Keuskupan
          1. Pemahaman tentang Paroki – Wilayah – Lingkungan
            1. Paroki adalah Artikulasi Gereja Lokal
            2. Tanggungjawab Bersama: Satu Umat, Aneka Fungsi, Satu Misi
          2. Paroki sebagai Basis Pastoral (pengembangan persekutuan, kehadiran rasuli, efektifitas pelayanan). Mengapa paroki?
            1. Dalam persekutuan paroki: menumbuhkan iman, harapan, cinta dan kesadaran menggereja.
            2. Melalui Paroki menumbuhkan wawasan lebih luas & missioner tentang Gereja.
            3. Menjadikan paroki sebagai pengalaman keselamatan dan bekal perjalanan untuk hidup ilahi
          3. Koordinasi Pastoral Keuskupan
            1. Paroki: basis kesadaran, basis kegiatan, basis pengalaman menggereja dan memasyarakat
            2. Kevikepan: Koordinasi, representasi, konsolidasi
            3. Keuskupan: regulasi, animasi, visi-sinergi
        4. Lima aspek hidup menggereja
          • Eksistensi himpunan umat Allah diwujudkan (secara local) dalam hidup berparoki. Di dalam paroki inilah himpunan umat Allah mengambil bagian dan terlibat dalam menghidupkan peribadatan yang menguduskan (Liturgia), mengembangkan pewartaan Kabar Gembira (Kerygma), menghadirkan dan membangun paguyuban (Communio/Koinonia), memajukan karya cinta kasih (Diakonia) dan member kesaksian sebagai murid-murid Tuhan Yesus Kristus (Martyria).
        5. Persiapan Bagi Calon Pengurus DPP atau BGKP
          1. Pedoman Dasar DPP dan BGKP
          2. Tatakelola Harta Benda Gereja
          3. Arah Dasar Keuskupan
        6. Dokumen-Dokumen Pendirian
          1. Dekrit Pendirian Paroki
          2. Pengangkatan Pastor Kepala Paroki
          3. Pembentukan Dewan Pastoral Paroki dan BGKP
  4. ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Proses Pengajuan menjadi Paroki
    1. Diusulkan oleh umat dan romo paroki
      • Umat dan romo paroki mengajukan permohonan pendirian paroki disertai dengan persiapan-persiapan yang telah dilakukan.
    2. Hendaknya diajukan melalui romo Vikep
      1. Ini bukan keharusan, tetapi anjuran demi pengembangan komunikasi dan koordinasi pastoral. Mengapa?
      2. Vikep adalah orang yang diberi tugas untuk memastikan bahwa karya  pastoral di wilayah tertentu dalam keuskupan yang diserahkan kepadanya, berjalan baik. (bdk. KHK 476). Kehadiran Vikep adalah untuk pengembangan pastoral yang lebih menjawabi kebutuhan kaum beriman. Juga untuk perkembangan pastoral praktis yang lebih fleksibel dan dekat dengan kaum beriman.
    3. Disetujui oleh Uskup
      1. Setelah Uskup mendengarkan pendapat Dewan Imam, bila uskup menyetujui pendirian paroki tersebut, maka Uskup mengeluarkan :
      2. Dekrit Pendirian Paroki
      3. SK Pengangkatan Pastor kepala Paroki
    4. Pelantikan Pastor Kepala Paroki (oleh Uskup, Vikjen, Vikep)
      1. Pastor paroki mengucapkan janji iman dan kesetiaan
      2. Juga janji untuk setia mengelola harta benda paroki
    5. Pelantikan DPP-BGKP