logo

JPIC

1. SEJARAH PENDIRIAN

  1. Di Era Kepemimpinan Mgr Hadi Wikarta, Keuskupan Surabaya sudah pernah memiliki Sekretariat Keadilan dan Perdamaian. Namun menjadi vakum sejak tahun 2006.
  2. Tanggal 16 Mei 2019 dalam acara Rekoleksi Pentakosta Kevikepan Kategorial dimana ISKA menjadi salah satu partisipan dan dalam acara tersebut Romo Agustinus Tri Budi Utomo sebagai Vikaris Pastoral Keuskupan Surabaya menginformasikan adanya kebutuhan Keuskupan Surabaya untuk membentuk JPIC dan menawarkan kepada ISKA untuk merespon kebutuhan tersebut.
  3. Tanggal 23 Juni 2019 diadakan pertemuan beberapa pengurus ISKA  bersama dengan Ketua ISKA dan Romo Agustinus Tri Budi Utomo di Jalan Mojopahit 17, Surabaya. Dimana dalam pertemuan tersebut yang dihasilkan kepengurusan sebagai berikut :
Koordinator JPIC Bp. Bill Halan
Child Protection Bu Brigita
Ekologi  Bp. Daluri
Sekretariat Bu Christina Esti Susanti
  • Tanggal 15 Juli 2019 diadakan pertemuan untuk membahas posisi JPIC dan mematangkan proposal pendirian JPIC. Dalam pertemuan ini disepakati bahwa JPIC berada dibawah Vikep Pastoral sebagai coordinator adalah Bp. Bill Halan dan  dibawah tanggung jawab Romo Agustinus Tri Budi Utomo selaku Vikep Pastoral atas nama Keuskupan Surabaya dan ISKA menjadi mitra JPIC dalam menjalankan visi dan misi.

 

2. VISI

  1. Menjadi lembaga animasi dan advokasi Keuskupan Surabaya, sebagai sumber informasi, edukasi, dan konsultasi bagi umat dalam mewujudkan keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan yang dicita-citakan oleh Ajaran Sosial Gereja.
  2. Menjadi Decision Support System (DSS) bagi Uskup dan perangkat pastoral Keuskupan Surabaya dalam menyusun kebijakan terkait pewujudan keadilan dan perdamaian.
  3. Menjadi mitra KWI dalam mewujudkan visi – misi JPIC tingkat KWI.
  4. Representasi Gereja di tengah masyarakat dalam mewujudkan JPIC

 

3. MISI

  1. Menjadi lembaga animasi dan advokasi Keuskupan Surabaya, sebagai sumber informasi, edukasi, dan konsultasi bagi umat dalam mewujudkan keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan yang dicita-citakan oleh Ajaran Sosial Gereja:
    1. MAN:
      1. Membangun tim pengelola issue
        • Merekrut pribadi yang tepat untuk fungsi: menangkap, mengumpulkan, memilah, memilih, mengolah, dan menganalisis data sebagai sumber informasi
      2. Merancang struktur kepengurusan tim
        • Penyusunan divisi dan jobdesc
      3. Merancang organisasi tata kelola tim
        • Menyusun AD-ART
      4. Merancang program peningkatan kapabilitas tim
        1. Program pelatihan dan pengembangan anggota tim tentang:
        2. Konsep dan aplikasi JPIC sesuai Ajaran Sosial  Gereja
        3. HAM
        4. Metode animasi, advokasi, dan konsultasi.
        5. Manajemen program
        6. baik jangka pendek/th 2020, jangka menengah/dua tahunan sejak 2020, jangka panjang/2020-2030
      5. Membangun database:
        1. Situasi dan kondisi tentang JPIC di Jawa Timur
        2. Jejaring mitra
    2. CONTENT :
      1. Mengadakan pusat data dan informasi baik offline maupun online juga baik kuantitatif maupun kualitatif. Membentuk tim dan jejaring yang bertanggungjawab atas ketersediaan dan keamanan data.
      2. Mengadakan pusat pengolahan data dan informasi. Menyiapkan tim yang kompeten, alat pengolah data, dan tempat yang representatif sebagai pengolah serta penyimpan data dan informasi baik offline maupun online.
      3. Membuat hasil olah data dalam format yang sesuai dengan tujuan kegiatan.
        1. Menyiapkan tim yang kompeten untuk olah data dan mengelola media komsos.
        2. Menyiapkan format laporan hasil olah data sesuai tujuan kegiatan: informasi, persuasi, publikasi, dan pengambilan keputusan.
        3. Membangun web-design dan media sosial sebagai media publikasi dan animasi.
      4. Menjadi Decision Support System (DSS) bagi Uskup dan perangkat pastoral Keuskupan Surabaya dalam menyusun kebijakan terkait pewujudan keadilan dan perdamaian
        1. Membangun sistem yang komprehensif, meliputi :
          1. Laporan situasi
          2. Analisis situasi
          3. Alternatif rekomendasi strategis
        2. Memutuskan target rekomendasi.
      5. Menjadi mitra KWI dalam mewujudkan visi – misi JPIC tingkat KWI.
        1. Membangun jejaring komunikasi dan informasi dengan JPIC-KWI
        2. Mengikuti pertemuan koordinasi tingkat regional dan nasional
        3. Mensosialisasikan hasil pertemuan koordinasi dalam forum keuskupan
      6. Representasi Gereja di tengah masyarakat dalam mewujudkan JPIC
        1. Aktif mempromosikan gerakan JPIC-KS baik kepada umat Katolik Keuskupan Surabaya maupun masyarakat
        2. Menyusun modul materi JPIC-KS
        3. Proaktif membangun jejaring kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
        4. Menjadi sumber inspirasi gerakan JPIC.
        •  
  2. Menjadi Decision Support System (DSS) bagi Uskup dan perangkat pastoral Keuskupan Surabaya dalam menyusun kebijakan terkait pewujudan keadilan dan perdamaian
    1. Membangun sistem yang komprehensif, meliputi :
    2. Laporan situasi
    3. Analisis situasi
    4. Alternatif rekomendasi strategis
    5. Memutuskan target rekomendasi 
  3. Menjadi mitra KWI dalam mewujudkan visi – misi JPIC tingkat KWI.
    1. Membangun jejaring komunikasi dan informasi dengan JPIC-KWI
    2. Mengikuti pertemuan koordinasi tingkat regional dan nasional
    3. Mensosialisasikan hasil pertemuan koordinasi dalam forum keuskupan 
  4. Representasi Gereja di tengah masyarakat dalam mewujudkan JPIC
    1. Aktif mempromosikan gerakan JPIC-KS baik kepada umat Katolik Keuskupan Surabaya maupun masyarakat
    2. Menyusun modul materi JPIC-KS
    3. Proaktif membangun jejaring kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
    4. Menjadi sumber inspirasi gerakan JPIC.

Misi Justice, Peace, and Integrity of Creation – Keuskupan Surabaya adalah:

  1. Menjadi lembaga animasi dan advokasi Keuskupan Surabaya dalam mewujudkan keadilan yang dicita-citakan oleh Ajaran Sosial Gereja.
  2. Menjadi lembaga animasi dan advokasi Keuskupan Surabaya dalam mewujudkan perdamaian yang dicita-citakan oleh Ajaran Sosial Gereja.  
  3. Menjadi lembaga animasi dan advokasi Keuskupan Surabaya dalam mewujudkan keutuhan ciptaan yang dicita-citakan oleh Ajaran Sosial Gereja. 
  4. Mengumpulkan, memilah, memilih, meneliti, dan membuat analisis atas segala isu JPIC.
  5. Menyusun rekomendasi pastoral sehubungan dengan isu JPIC.
  6. Menindaklanjuti rekomendasi atas isu JPIC dalam bentuk advokasi, pendampingan, edukasi, dan membangun jejaring.
  7. Menyuarakan isu JPIC kepada masyarakat melalui berbagai media.
  8. Membangun organisasi yang melibatkan sumber daya Katolik yang kompeten dalam memecahkan isu JPIC secara lintas disiplin ilmu, jujur, bertanggung-jawab, dan berkelanjutan.

Panduan Untuk Pekerja HAM :

Pemantauan dan Investigasi Hak Asasi Manusia