- Secara umum Dewan Imam adalah Senat Uskup yang mewakili presbyterium (PO 7; ES I, 15, §1; kan. 495 §1) dan pembantu Uskup dalam memimpin keuskupan demi kelangsungan dan perkembangan Umat Allah yang dipercayakan kepadanya.
- Secara khusus Dewan Imam mempunyai tugas-tugas dalam perkara-perkara yang cukup penting (kan. 500, §2) sebagai berikut:
- Memberi saran dan usul kepada Uskup dalam hal hidup dan karya para imam, panggilan, dan pendidikan para calon imam.
- Memberi saran dan usul kepada Uskup dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian karya pastoral.
- Menyampaikan masalah-masalah pastoral kepada Uskup untuk dibahas dan membahas masalah-masalah pastoral yang diajukan oleh uskup.
- Mewakili presbyterium dalam Dewan Pastoral Keuskupan.
- Membahas dan memberikan tanggapan terhadap pendapat Dewan Pastoral Keuskupan dan Dewan Keuangan Keuskupan.
Wewenang Dewan Imam
- Dewan Imam hanya mempunyai suara yang sifatnya konsultati( kecuali dalam hal tertentu yang oleh hukum ditentukan bahwa Uskup membutuhkan persetujuannya (bdk. kan. 500, §2).
- Dewan Imam berwewenang memberik:an suara yang hendaknya didengarkan oleh Uskup dalam perkara-perkara yang agak penting (bdk. kan. 500 §2), seperti:
- Pengambilan keputusan untuk mengadakan Sinode Keuskupan (kan. 461 §1).
- Penetapan ketentuan tentang persembahan dan remunerasi (kan. 531).
- Pemberian ijin pendirian rumah baru (komunitas) suatu Tarekat Religius dalam keuskupan (bdk. kan. 611).
- Pendirian Tarekat Hidup Bakti berhukum Keuskupan (kan. 579).
- Pembentukan Dewan Pastoral Pa- roki (kan. 536 §1).
- Pendirian, peniadaan, dan pengubahan paroki (kan. 515 §2).
- Pemberian ijin pendirian gereja bagi kebagik:an urnat dan hal terpenuhinya sarana yang perlu untuk pembangunan dan peribadatan (kan. 1215 §2).
- Perubahan fungsi gereja sebagai tempat ibadat menjadi tempat yang digunakan untuk tujuan profan (kan. 1222 §2).
- Pengambilan kebijakan yang mewajibkan umat beriman dan Badan Hukum bawahannya untuk memberikan sumbangan bagi kepentingan keuskupan (kan. 1263).
- Pemberhentian pastor paroki yang pelayanannya merugikan atau tidak efektif (kan. 1740).
- Pemindahan secara berkala para imam, khususnya Pastor-Paroki yang berkeberatan untuk dipindah (bdk. kan. 1748).
Dewan Imam tidak merniliki wewenang untuk membahas hal-hal yang pada hakekatnya (per se) menuntut adanya penanganan secara rahasia, seperti masalah personalia untuk jabatan-jabatan tertentu (bdk. Sacra Congregatio Pro Clericis, lit. circ. Presbyteri Sacra, 11 Apr.1970, n. 8).
Anggota Dewan Imam (Non Aktif Selama Tahta Kosong)
1 | Mgr V. Sutikno Wisaksono |
2 | RD Yosef Eko Budi Susilo |
3 | RD Laurensius Ronny |
4 | RD Y. Darmokusumo A.S |
5 | RD Paulus Febrianto |
6 | RD Stefanus Fanny Hure |
7 | RP Yusuf Gusti Ketut Prihatmono CM |
8 | RD Skolastikus Agus Wibowo |
9 | RD Alexius Kurdo Irianto |
10 | RD Albertus Widya Rahmadi |
11 | RD Martinus Damar Cahyadi |
12 | RD Yuventius Fusi Nusantoro |
13 | RP Antonius Wahyuliana CM |
14 | RD Agustinus Eko Wiyono |
15 | RP Yoseph Jaga Dawan SVD |
16 | RP Paulus Dwintarto CM |
17 | RD Agustinus Tri Budi Utomo |
18 | RD Y. Agus Sulityo |
19 | RD PC Edi Laksito |
20 | RP F.A. Maria De Liguori Reo SDB |
21 | RP Joseto Namoco Bernadas Jr. OP |
22 | RD Alphonsus Boedi Prasetijo |
23 | RD Aloysius Widya Yanuar |
24 | RD FX. Hardi Aswinarno |
25 | RD Tri Budi Widyanto |
26 | RD Johannes Sentosa |
27 | RD Joko Sulityo |
28 | RP. Kumoro Aji SVD |