logo

Dewan Imam

  1. Secara umum Dewan Imam adalah Senat Uskup yang mewakili presbyterium (PO 7; ES I, 15, §1; kan. 495 §1) dan pembantu Uskup dalam memimpin keuskupan demi kelangsungan dan perkembangan Umat Allah yang dipercayakan kepadanya.
  2. Secara khusus Dewan Imam mempunyai tugas-tugas dalam perkara-perkara yang cukup penting (kan. 500, §2) sebagai berikut:
    1. Memberi saran dan usul kepada Uskup dalam hal hidup dan karya para imam, panggilan, dan pendidikan para calon imam.
    2. Memberi saran dan usul kepada Uskup dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian karya pastoral.
    3. Menyampaikan masalah-masalah pastoral kepada Uskup untuk dibahas dan membahas masalah-masalah pastoral yang diajukan oleh uskup.
    4. Mewakili presbyterium dalam Dewan Pastoral Keuskupan.
    5. Membahas dan memberikan tanggapan terhadap pendapat Dewan Pastoral Keuskupan dan Dewan Keuangan Keuskupan.

Wewenang Dewan Imam

  1. Dewan Imam hanya mempunyai suara yang sifatnya konsultati( kecuali dalam hal tertentu yang oleh hukum ditentukan bahwa Uskup membutuhkan persetujuannya (bdk. kan. 500, §2).
  2. Dewan Imam berwewenang memberik:an suara yang hendaknya didengarkan oleh Uskup dalam perkara-perkara yang agak penting (bdk. kan. 500 §2), seperti:
    1. Pengambilan keputusan untuk mengadakan Sinode Keuskupan (kan. 461 §1).
    2. Penetapan ketentuan tentang persembahan dan remunerasi (kan. 531).
    3. Pemberian ijin pendirian rumah baru (komunitas) suatu Tarekat Religius dalam keuskupan (bdk. kan. 611).
    4. Pendirian Tarekat Hidup Bakti berhukum Keuskupan (kan. 579).
    5. Pembentukan Dewan Pastoral Pa- roki (kan. 536 §1).
    6. Pendirian, peniadaan, dan pengubahan paroki (kan. 515 §2).
    7. Pemberian ijin pendirian gereja bagi kebagik:an urnat dan hal terpenuhinya sarana yang perlu untuk pembangunan dan peribadatan (kan. 1215 §2).
    8. Perubahan fungsi gereja sebagai tempat ibadat menjadi tempat yang digunakan untuk tujuan profan (kan. 1222 §2).
    9. Pengambilan kebijakan yang mewajibkan umat beriman dan Badan Hukum bawahannya untuk memberikan sumbangan bagi kepentingan keuskupan (kan. 1263).
    10. Pemberhentian pastor paroki yang pelayanannya merugikan atau tidak efektif (kan. 1740).
    11. Pemindahan secara berkala para imam, khususnya Pastor-Paroki yang berkeberatan untuk dipindah (bdk. kan. 1748).

Dewan Imam tidak merniliki wewenang untuk membahas hal-hal yang pada hakekatnya (per se) menuntut adanya penanganan secara rahasia, seperti masalah personalia untuk jabatan-jabatan tertentu (bdk. Sacra Congregatio Pro Clericis, lit. circ. Presbyteri Sacra, 11 Apr.1970, n. 8).

Anggota Dewan Imam (Non Aktif Selama Tahta Kosong)

1 Mgr V. Sutikno Wisaksono
2 RD Yosef Eko Budi Susilo
3 RD Laurensius Ronny
4 RD Y. Darmokusumo A.S
5 RD Paulus Febrianto
6 RD Stefanus Fanny Hure
7 RP Yusuf Gusti Ketut Prihatmono CM
8 RD Skolastikus Agus Wibowo
9 RD Alexius Kurdo Irianto
10 RD Albertus Widya Rahmadi
11 RD Martinus Damar Cahyadi
12 RD Yuventius Fusi Nusantoro
13 RP Antonius Wahyuliana CM
14 RD Agustinus Eko Wiyono
15 RP Yoseph Jaga Dawan SVD
16 RP Paulus Dwintarto CM
17 RD Agustinus Tri Budi Utomo
18 RD Y. Agus Sulityo
19 RD PC Edi Laksito
20 RP F.A. Maria De Liguori Reo SDB
21 RP Joseto Namoco Bernadas Jr. OP
22 RD Alphonsus Boedi Prasetijo
23 RD Aloysius Widya Yanuar
24 RD FX. Hardi Aswinarno
25 RD Tri Budi Widyanto
26 RD Johannes Sentosa
27 RD Joko Sulityo
28 RP. Kumoro Aji SVD